Berkas tahap kedua kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari laporan mantan Manager Tim Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dinyatakan P21.
“Jadi kami menyampaikan bahwa penyidik kasus satgas antimafia bola dari hasil laporan ibu Lasmi dinyatakan lengkap dari formil maupun materil 4 april 2019 itu dinyatakan lengkap dari formil maupun materil, setelah penyidikan di Kejaksaan Agung,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Argo menjelaskan dari laporan Lasmi, Satgas Antimafia Bola menetapkan enam tersangka dan sudah membuat empat berkas perkara. Kemudian ada 26 saksi ahli tiga orang.
“Untuk barang bukti yang diterima pelapor dan satgas menerima sebanyak enam dokumen. Sedangkan dari 6 tersangka, kami menyita beberapa dokumen berjumlah 220 dokumen” jelansya.
Dikatakan Argo, tim satgas akan langsung membawa tersangka pengaturan skor dengan pengawalan kepolisian. Ia juga berterima kasih atas kerjasama
“Penyidik langsung membawa tersangka dan berkas ke Banjarnegara dan pengawalan dari pihak kepolisian. Nantinya berkas kami bawa serta diberikan langsung ke Kejaksaan tinggi Banjarnegara,” ungkapnya.
Argo mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran staf Kejaksaan Agung. “Tidak lupa kami menyampaikan terimakasih atas sinergisitas yang terbangun antara satgas dan Kejaksaan Agung hingga akhirnya kasus ini bisa P21,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kasus pengaturan skor yang dilaporkan Lasmi adalah pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3.
Penyidik satgas Antimafia Bola telah menyelesaikan pemberkasan pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid dan ML selaku staf direktur perwasitan.