
Tribratanews – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan, Kompol Joko Handono.SIK, meberikan kuliah umum kepada mahasiswa Kampus Universitas Bunda Mulya (UBM) yang berada Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol, Pademangan Jakarta Utara, pada Jumat tanggal 15 Nopember 2019 pukul 14.00 Wib.
Dihadapan ratusan mahasiswa, mantan Kapolsek Kembangan tersebut mengawali paparannya tentang kondisi umum wilayah Jakarta Utara, serta menjelaskan sejumlah daerah-daerah yang rawan aksi kriminalitas.
Selain soal kriminalitas, ia juga membahas masalah berkendara dan berlalu lintas yang benar serta dampak apabila bekendara yang tidak benar. Dan tak luput ia mengajak mahasiswa agar selalu manaati peraturan berlalu lintas pada saat berkendara di jalan raya.
Tidak hanya itu saja, ia juga memparkan tentang bentuk-bentuk kenakalan remaja, saat ini. Serta bahaya terhadap Pedofilia yang menurutnya para pelaku prdofilia ini kemungkinan bisa saja berada di sekitar kita tanpa kita ketahui.
Kemudian paparan berikutnya membahas pelaku tawuran di Wilayah Pademangan yang belakangan para pelaku telah diamankan oleh Polsek Pademangan. Serta membahas pengaruh media sosial dalam anarkisme pelajar.
Dari sejumlah paparan itu, Kapolsek Pademangan juga menjelasakan kepada mahasiswa tentang strategi pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Jakarta Utara yang aman dan kondusif.
Dalam seminar ini, selain Kapolsek Pademangan, AKP Fajar SIK selaku Kanit Reskrim Polsek Pademangan juga menjadi pemateri dalam seminar tersebut. Dalam paparannya ia menjelasakan tentang bahaya narkoba serta modus-modus penyeludupan narkotika.
Kemudian AKP Subhan.SH Kanit Lantas Polres Metro Jakut, dan Ipda Hadi.SH Panit Lantas Polres Jakut juga menjadi pemateri. Mereka dalam seminar itu membahas masalah kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan pelanggaran Lalu Lintas.
“Contoh menerobos lampu merah adalah pelanggaran Lalu Lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan tabrakan atau tertabrak,” ungkapnya.
Kemudian juga membahas soal manfaat dari Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dan menyampaikan mengenai tentang diberlakukanya tilang Elektronik.