Tribratanews – Sinergitas penegak hukum dalam upaya mencapai tujuan hukum yaitu terwujudnya keadilan, memberi kemanfaatan, serta kepastian hukum, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Ali Mukartono, SH, MM selaku PLT JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, saat mewakili Jaksa Agung dalam memberikan kuliah umum kepada peserta didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-59, Kamis (12/9/2019).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, kejaksaan berfungsi sebagai dominus litis yang memiliki peran dalam pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum, dan eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sinergitas antara penyidik Polri dan penuntut umum pada Kejaksaan sangat diperlukan untuk tercapainya kesamaan pola pikir, sikap, tindak, dan tekad untuk keberhasilan penanganan perkara,” kata Ali di Lembang, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).
Ali juga menyampaikan bahwa hubungan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan mengedepankan prinsip spesialisasi diferensiasi dan kompartemenisasi fungsional, meliputi hubungan fungsional dan kelembagaan (institusional).
“Membangun hubungan atau koordinasi perlu mengedepankan beberapa prinsip,” ujarnya.
Pad akhir kuliahnya, Ali menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum dapat dilakukan melalui sinkronisasi struktural, sinkronisasi substansial, dan sinkronisasi kultural.
“Sinergitas penegakan hukum dapat dilakukan melalui sinkronisasi struktural, substansial dan kultural,” tutupnya.