Tribratanews – Kepolisian Sektor Jatinegara melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan unjuk rasa dari Gerakan Masyarakat Dan Pemuda Anti Korupsi yang digelar massa di Halaman Kantor Kantor Perumnas Jalan D.I Panjaitan Kav. 11 Kel. Cipinang Cempedak Kec. Jatinegara Jakarta Timur, pada Senin (30-11-2020).
Pengamanan yang dipimpin oleh Wakapolsek Jatinegara AKP Christian Dhini, SH mengerahkan 24 personil terdiri dari Polsek Jatinegara 19 Personil, Sat Intelkam Polres 4 Personil dan Intel Kodim 1 personil.
Massa yang berjumlah sebanyak 30 orang yang dipimpin oleh Akbar Polo, meminta kepada Direktur Perum Prumnas Pusat untuk mengkaji ulang secara hukum terkait pembebasan lahan milik dari abil waris Pa’sau Bin Dio.
Adapun tanah seluas kurang lebih 110 Hektare telah dibebaskan oleh Perum Perumnas regional 7 Makassar tahun 2015 merupakan suatu kekeliruan dimana tanah tersebut dibayar atau dibebaskan kepada pihak lain atau warga yang memiliki surat hak garap dan SKT yang dikeluarkan oleh kantor Kecamatan Turikaleh bukan merupakan alas hak yang kuat karena diduga adanya rekayasa oknum pegawai Kelurahan Taroada bersama dengan Hj. Darusalam.
Bahwa seharusnya pembebasan lahan tanah seluas 110 Hektare yang telah dibayarkan oleh Perum Prumnas adalah salah alamat, semestinya dibayarkan kepada ali waris Pa’sao Bin Dio pemilik warka sebenarnya.
Kami dari DPP GEMPAR mengharapkan kepada Direktur Utama Perum Prumnas Pusat bertanggung jawab atas pembebasan lahan milik ahli warts Pa’sau Bin Olo yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi dari Perum Prumnas regional 7 Makassar.