Tribratanews – Kepolisian Sektor Ciracas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), yang kerap berakai di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas Iptu Wahyudi, mengungkapkan, para pelaku tersebut adalah berinsial JR dan RJ warga Ciracas Jaktim. Mereka diketahui telah melakukan pencurian sedikitnya di 7 lokasi.
“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian pemberatan (rusong), pada Minggu, 26 Juli 2020 Jam 10.00 WIB. Si Rumah Kontrakan Jl. Penganten Ali XI Kel. Ciracas Kec.Ciracas Jaktim,” ujar Iptu Wahyudi.
Ia melanjutkan, ditangkapnya pelaku ini,
berawal dari serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Ciracas terkait adanya rekaman cctv, yang saat itu para pelaku melakukan pencurian pemberatan (rusong) di Rumah Kontrakan Jl. Penganten Ali XI Kel. Ciracas Kec.Ciracas Jaktim.
Tidak menunggu lama, selanjutnya anggota berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan para pelaku. Pada saat penangkapan, didalam rumah kontrakan tersebut petugas mendapati sejumlah alat pencurian dan barang hasil kejahatan.
Tidak itu saja, setelah polisi melakukan pemeriksaan, diketahui para pelaku ini telah beberpa kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat penangkapan berupa baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian yang terekam cctv, 2 buah obeng. Plat nomer polisi palsu yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Yamaha Aerox, Tv merk Lg, perhiasan emas dan buku tabungan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan Mapolsek Ciracas untuk menjalani proses hukum yang berlaku.