Tribratanews – Unit Reskrim Polsek Matraman berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa, 19 Januari 2021.
Tersangka bernisial AA itu ditangkap anggota dari Jln Kesatrian V C Rt 019 / 03 Kel. Kebon Manggis Kec.Matraman Jakarta Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan sabu dengan berat Brutto 0,56 gram.
Kanit Reskrim Polsek Matraman mengungkapkan, terungkapnya kasus itu bermula pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, sekira jam 16.00 WIB. Anggota Buser mendapat informasi dari warga di Jl.Kesatrian V C Rt 019/03 Kebon manggis Matraman, Jakarta Timur, sering digunakan transaksi narkoba.
Berbekal laporan itu, selanjutnya Buser melakukan pemantauan dan sekitar jam 16.00 WIB. Kemudian mencurigai satu orang keluar dari rumah di Jl.Kesatrian V C Rt 019/03 Kel Kebon Manggis. Kec Matraman.Jaktim.
Selanjutnya oleh tim Buser melakukan penangkapan dàn penggeledahan badan dan didapatkan ditemukan 1 (satu) klip plastik bening berisikan sabu sabu di saku celana depan sebelah kiri.
Adapun barang tersebut dari hasil transaksi dengan bandar yang bernama Aso (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana saat itu Aso berhasil melarikan diri.
Atas temuan tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Matraman guna pengusutan lebih lanjut.