Tribratanews – Tim Pemburu Covid-19 Polsek Cipayung melakukan menegakkan disiplin prokes sebagai upaya mencegah dan menekan angka positif covid-19 di wilayah rw zona merah penyebaran covid-19 di sejumlah lokasi, di wilayah Cipayung, pada Rabu (10-02-2021).
Seperti di Kampung Tangguh Jaya Kel Cipayung RT.09 Rw 03 kec.Cipayung Jaktim ( Zona Merah ) dan di Kampung Tangguh Jaya Kel cilangkap Rt 05 Rw 03 Kec Cipayung Jaktim ( Zona Merah).
Dalam kegiatan itu, melibatkan sebanyak 12 personel yang dipimpin Ipda Nurman Yusuf didampingi Panit I Buser dibawah kendali Kapolsek Cipayung Kompol Sri Suhartatik, SH., MH.
Dengan menyasar warga dan lingkungan yang terpantau dalam zona merah Covid-19 petugas melakukan penyemprot cairan disinfektan. Selain itu, anggota memberikan edukasi covid 19 kepada warga RT 09 RW 03 Kel.Cipayung( zona merah) serta himbauan prokes,
Yakni, 5M diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta membagikan masker kepada warga Rt 09 Rt 03 Kel Cipayung dan warga Rt 05 Rw 03 Kel.Cilangkap.
Dengan kegiatan ini diharapakan Masyarakat sadar terhadap Covid-19 serta mematuhi Prokes Covid-19 dengan melaksanakan 5 M untuk memutus mata rantai penularan covid 19 yang saat INI sedang mewabah.