Tribratanews – Kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan penerapan PPKM Level 2 wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim kembali dilakukan anggota Polsek Ciracas bersama unsur tiga pilar, pada Senin (13-12-2021).
Operasi yang melibatkan TNI Polri, Satpol PP ini disertai pemberian imbauan ke warga berupa selalu mengenakan masker, kebiasaan cuci tangan dengan air dan sabun / handsanitizer, menjaga jarak minimal 1meter.
Panit Binmas Polsek Ciracas Ipda Jajang S, yang memimpin operasi itu menggelar di lima lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan covid.
Seperti di Terbus Kampung Rambutan dan Jl Raya Bogor, di Jl Makmur Rw 02 Susukan, di Jl Raya Penganten Ali Depan Kecamatan Ciracas serta di Jl Persahabatan Rt 10/08 Kelapa Dua Wetan dan d Jl Raya Lapangan Tembak Cibubur.
Secara keseluruhan giat Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan Penerapan PSBB Wilayah Kecamatan Ciracas memberikan sanksi sosial kepada 21 orang dan menegur 31 orang karena tidak memakai masker.