Tribratanews – Kegiatan Operasi Yustisi Unsur Tiga Pilar Jatinegara kembali dilakukan, operasi ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, pada Rabu (17-11-2021).
Operasi tersebut dilakukan di Jalan Cipinang Jaya Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur, dipimpin oleh Kasat Pol PP Bidaracina, Adi, serta mengerahkan 43 personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.
Dalam operasi ini petugas melakukan penegakan Prokes Covid-19, serta mencegah kerumunan warga dan mencegah adanya gangguan kamtibmas. Sedikitnya ada 25 warga yang terjaring petugas karena melanggar Prokes, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial.