Tribratanews – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Matraman bersama Ketua RW. 04 dan LMK RW 04 menyelesaikan permasalahan lahan bekas las dan cat almarhum Pak Ujang.
Mediasi itu dilaksanakan di kantor Sekretariat RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Permasalahan berawal dari meninggalnya pak Ujang selaku pengelola bengkel cat dan las mobil yang berlokasi di depan Sekretariat RW 04.
Anaknya mau meneruskan usaha las tersebut, tapi tidak di perbolehkan oleh warga karena lokasi di tanah fasum.
Penyelesaian masalah, anak almarhum pak Ujang tetap boleh usaha, tetapi tidak boleh di bangun permanen dan tidak boleh di perjual belikan.