Tak Patuh Aturan, Tempat Hiburan Dirazia dan Disegel Petugas 

  • Bagikan

Tribratanews – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol terpaksa melakukan penyegelan tehadap sejumlah tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si mengungkapkan, penyegelan itu dilakukan saat digelar operasi cipta kondisi pada Minggu (19-12-2021) dini hari.

“Polda Metro Jaya dan Polres jajaran serentak melaksanakan penertiban prokes di tempat tempat hiburan,”  ujar Kabid Humas didampingi oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Zulfan melanjutkan, operasi itu tentunya dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi varian baru Omicron yang saat ini sudah masuk ke Indonesia yang penularannya lebih cepat dari varian sebelumnya.

“Oleh sebab itu Polda Metro Jaya melakukan penertiban tempat tempat hiburan. Dilakukan pengecekan terkait dengan jam tutup terutama. Dan juga tentunya penertiban Prokes,” ungkapnya.

Dari hasil operasi itu, kata Zulfan, petugas menemukan tempat hiburan  Elysee cafe SCBD dan Rabbithole di Senayan City pengunjung yang cukup banyak. Bahkan jam tutup yang semestinya pukul 00.00 di langgar, sampai 01.30 WIB.

Tak itu saja kata Zulfan, selain aktifitas tempat hiburan masih berlangsung, hampir rata-rata pengunjung juga tidak mematuhi prokes dan tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Oleh sebab itu tentunya kita melakukan penertiban dan penegakan hukum dengan melakukan police line beberapa tempat yang kita anggap melakukan pelanggaran Prokes,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *