Berkat Laporan Warga, Polsek Ciracas Sita Miras Ilegal dan Amankan Pelaku

  • Bagikan

Tribratanews – Kepolisian Sektor Ciracas berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek saat menggelar operasi minuman keras pada Selasa (21-12-2021).

Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Mangiring Silaen. SH mengungkapkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan kongkow di RW 10 yang di pimpin oleh Bapak Kapolres jaktim kemaren.

Dimana saat kongkow tersebut, warga menyampaikan pendapat bahwa di wilayah Citacas di Toko Podomoro ada yang menjual miras. Tidak menunggu lama, petugas melakukan operasi.

di Toko Podo Moro Rw.03 Jalan Raya Centex kel/kec. Ciracas Jakarta Timur, petugas menyita sejumlah miras.

“Adapun hasil yang di sita antara lain, Intisari 6 botol, Bir Putih 3 botol, anggur Putih 3 botol. Selanjutnya 12 botol miras di sita dan di bawa ke Polsek Ciracas di jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Selain menyita miras, penjual miras inisial Y juga turut diamankan petugas dan dibawa ke Polsek untuk dmintai keterangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *