Tribratanews – Lagi, sejumlah pelanggar protokol kesehatan covid-19 dijaring petugas gabungan dan dikenakan sanksi sosial, pada Kamis (18-11-2021).
Pelanggar yang terjaring tersebut saat petugas melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masayrakat level 1.
Operasi tersebut, melibatakan anggota Polsek Jatinegara, dan Satpol PP yang dilakukan dengan cara perpatroli.
Seperti di I Jalan Bekasi Timur IV, di depan Kantor Asabri) Kelurahan Cipinang Besar Utara Kec Jatinegara Jakarta Timur.
Operasi ini dilakukan guna memutus penyebaran covid 19. Sedikitnya, ada 12 orang yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi kerja sosial.