Tribratanews – Unsur Tiga Pilar Kecamatan Jatinegara melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dan penegakan tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level I.
Operasi ini dalam rangka upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Virus Covid-19 / Corona, di wilayah Kec. Jatinegara Jaktim, pada Jumat (19-11-2021).
Operasi tersebut dilakukan secara mobile di TPU Kebon Nanas Jl.TPU Kebon Nanas Kel Cipinang Besar Selatan Kec.Jatinegara Jakarta Timur dengan mengerahkan belasan personel gabungan dan dengan sasaran masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di wilayah Kec Jatinegara. Saat operasi itu petugas menjaring 21 pelanggar prokesbdan dikenakan sanksi sosial.