Di Lima Lokasi ini Petugas Gelar Operasi PPKM, Belasan Pelanggar Dikenai Sanksi Sosial

  • Bagikan

Tribratanews – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dan penerapan PSBB/ PPKM di Wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim, Kepolisian Sektor Ciracas bersama unsur tiga pilar melakukan operasi yustisi, pada Selasa (04-01-2021).

Sebanyak 21 personel yang terlibat dalam operasi itu mengedukasikan protokol kesehatan (prokes) kepada warga. Dimana warga agar selalu mengenakan masker, kebiasaan cuci tangan dengan air dan sabun / handsanitizer dan selalu menjaga jarak minimal 1meter.

Panit Binmas Polsek Ciracas Iptu Jajang Sutisna yang memimpin kegiatan itu mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan di Jln Raya Bogor dan terbus Kampung Rambutan Kel. Rambutan Kec.Ciracas, di Jl. Pule dan Flay Over Pasar Rebo Kel. Susukan.

Kemudian di Jln H. Baping, Jalan Raya Centex Kel. Ciracas, di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kec. Ciracas dan di  Jln Raya Lapangan Tembak kel. Cibubur kec. Ciracas Jaktim.

Adapun hasil keseluruhan giat operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Ciracas itu, petugas memberikan sanksi sosial kepada 15 orang dan menegur 23 orang karena tidak memakai masker.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *