Tribratanews – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Matraman Jakarta Timur, Kepolisian Sektor Matraman bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi Pendisiplinan Masyarakat PPKM, pada Selasa (04-01-2021) malam.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro SH, MSi melalui Panit Reskrim Iptu Mursanto yang memimpin operasi itu mengungkapkkan, belasan personel gabungan Polri dan Satpol PP yang terlibat dalam giat itu menyasar sejumlah lokasi rawan kerumunan seperti di restoran, cafe, pedagang dan masyarakat.
Sedikitnya ada dua lokasi yang kedapatan petugas yang melakukan pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi. Seperti di Angkringan Mas Jal & Dik, di jl. Matraman Raya RW 08 Kel. Palmeriam Kec. Matraman Jakarta Timur, di berikan sanksi himbauan di karenakan melanggar prokes covid-19.
Kemudian di Warung Serdadu, di Jl. Slamet Riyadi RW 04 Kel. Kebon manggis Kec. Matraman Jakarta Timur diberikan sanksi teguran lisan di karenakan melanggar prokes covid-19.
Selai itu, petugas juga menyasar ke Hotel Grand Menteng di Jl. Matraman Raya, RW 02 Kel. Palmeriam Kec. Matraman serta Hotel Mega Matra di Jl. Matraman Raya Rw 07 Kel. Palmeriam Kec. Matraman dan di Cafe Idaman Jl. Ahmad Yani Kel. Utan Kayu Selatan. Ketiga lokasi ini tutup.
“Total 2 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran jam operasional oleh pelaku usaha warung makanan, serta adanya kerumunan,” jelas Iptu Mursanto,” jelas Iptu Mursanto.
Untuk diketahui, kegiatan pelaksanaan Operasi yustisi dalam rangka Pengawasan dan Penegakan PPKM Level 2 ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 2). Operasi ini pun dilakukan sesuai rute yang sudah ditentukan.