Tribratanews – Sejumlah tempat tongkrongan yang berkerumun dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, di wilayah Kecamatan Matraman dibubarkan oleh petugas saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu (15-01-2022) malam
Pembubaran itu dilakukan petugas saat menggelar operasi yustisi PPKM dan antisipasi gangguan kamtibmas dengan melibatkan unsut empat pilar Kecamatan Matraman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro SH, MSI.
“Melaksanakan patroli wilayah dengan melibatkan TNI, Satpol PP dan Potensi masyarakat dengan sasaran lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa, cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor) balap liar, tawuran warga,” jelas Kapolsek Matraman.
Dalam operasi itu, tim pemburu Covid 19 melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan menyasar sejumlah lokasi orang yang berkerumun lebih dari 5 orang dan orang yang melanggar protokol kesehatan.
Seperti di Kedai Kopitro di Jl. Slamet Riyadi Raya Rt 001/004 Kek. Kebon Manggis, petugas memberikan himbauan agar para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan kepada pemilik kedai diperintahkan untuk tutup pada pukul 24.00 WIB.
Membubarkan kerumunan warga masyarakat di Jl Slamet Riyadi II Rw 04 Kel. Kebon Manggis, dan diperintahkan untuk kembali kerumahnya masing- masing.
Membubarkan pengunjung kedai angkringan di Jl. Matraman Raya Re 03 Kel. Kebon Manggis dan memerintahkan pemilik angkringan untuk menutup kedainya karena berdagang melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
Membubarkan kerumunan remaja pemotor yang kedapatan berkerumun di Bengkel Motor Sartika Jl Utan Kayu Rw 05 Kel. Utan Kayu Utara, dan menghimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.
Membubarkan pengunjung kedai kopi di Jl. Kramat Asem Kel. Utan Kayu Selatan dan memerintahkan pemilik kedai kopi untuk tutup karena melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
Tak luput juga patroli itu dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti para pelaku balap liar, serta 3C (Curas, Curat Dan Curanmor).