Tribratanews – Polsek Ciracas kembali mengamankan minuman keras ilegal dari toko minuman di area terbus Kampung Rambutan, Kel. Rambutan, Kec Ciracas, Jaktim, pada Kamis (13-10-2022).
Operasi pemberantasan miras ilegal tersebut dipimoin oleh AKP Fadoli dengan melibatkan sejunlah personel lainnya.
Dari toko milik inisial LT tersebut, petugas mengamankan 12 (Dua belas) botol minuman berbagai merek.
Operasi pekat dengan sasaran (miras) ini dilakukan demi terwujudnya harkamtibmas di Wilayah humum Polsek Ciracas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberrikan pengarahan/pembinaan agar baik dan ikut menjaga Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Ciracas.