Tribratanews – Kanit Binmas Polsek Kramatjati, Iptu Aang Suhana, SPd, bersama personel lainnya, melakukan operasi pemberantasan miras ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat (14-10-2022).
Operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum polsek kramatjati ini dilakukan secara mobile.
Dalam operasi itu petugas menyita miras dari Toko kelontong di PD Pasar Induk Kramatjati Jl. Raya Bogor Kel. Tengah Kec. Kramajati Jakarta Timur.
Dalam giat itu petugas berhasil membawa / menyita berupa miras berbagai merk sebanyak 3 (tiga) botol minuman keras milik iniasial AD.