Sebuah Toko di Kawasan Pasar Induk Kramatjati Jual Miras Ilegal, Disita Polisi

  • Bagikan

Tribratanews – Kanit Binmas Polsek Kramatjati, Iptu Aang Suhana, SPd, bersama personel lainnya, melakukan operasi pemberantasan miras ilegal di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat (14-10-2022).

Operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum polsek kramatjati ini dilakukan secara mobile.

Dalam operasi itu petugas menyita miras dari Toko kelontong di PD Pasar Induk Kramatjati Jl. Raya Bogor Kel. Tengah Kec. Kramajati Jakarta Timur.

Dalam giat itu petugas berhasil membawa / menyita berupa miras berbagai merk sebanyak 3 (tiga) botol minuman keras milik iniasial AD.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *