Tribratanews – Polsek Kramatjati melakukan operasi peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jakarta Timur, pada Senin (17-10-2022).
Operasi yang digelar secara mobile itu dipimpin oleh Kanit Provost Ipda Abdullah sengan kekuatan 8 personil .
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan miras dari Toko kelontong di J. Mayjend Sutoyo Kel. Cililitan Kec. Kramajati Jakarta Timur.
Dari warung milik inisial FP itu, petugas berhasil membawa / menyita berupa miras sebanyak 3 (tiga) botol minuman keras.