Datangi Penjual Obat, Kanit Binmas Polsek Pasar Rebo Sosialiasi Obat Sirup yang Dilarang Perederannya oleh BPOM

  • Bagikan

Tribratanews – Kanit Binmas AKP Riyanto dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Rebo, melakukan edukasi ke apotek/ toko obat terkait peredaran sirup Paracetamol di wilayah Kel. Baru Pasar Rebo Jaktim, pada Senin (24-10-2022).

Kkanit Binmas yang didampingi Bhabinkamtibmas Kel Baru Aiptu Wawan Dermawan menyambangi Apotek Anugrah yang berada di Jln H Hasan rt 01/10 kel. Baru.

Dalam giat itu,  Bhabinkamtibmas kelurahan Baru melaksanakan edukasi kepada penjaga dan pemilik Apotek dan Toko obat terkait beredarnya sirup Paracetamol yang mengandung zat Etilen Glikol & Dietilen Glikol sangat berbahaya bagi Ginjal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *