Tribratanews – Anggota Polsek Pasar Rebo melakukan pengawasan terhadap peredaran syrop obat yang dilarang dan yang ditarik dari peredarannya oleh BPOM karena diduga mengandung zat etilen glikol (eg) dan dietilen glikol (dg) di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo Jaktim, pada Rabu (26-10-2022).
Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang dilarang oleh BPOM di Wilkum Polsek Pasar Rebo dilakukan dengan cara sebagi berikut.
Memberikan himbauan dan arahan kepada Pemilik Apotik dan toko obat di wilkum Polsek Pasar Rebo untuk tidak menjual sirop obat yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM karena diduga mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yg dapat merusak fungsi Ginjal.
Melakukan pengawasan dan pengecekan melalui sambang dan dialogis terhadap apotik dan toko obat yang terdapat diwilayah hukum Polsek Pasar Rebo, guna memastikan bahwa Obat tersebut sudah tidak diperjual belikan.
Giat Pengawasan dan pengecekan terhadap apotik dan toko obat di pimpimpin oleh Kanit Binmas AKP Riyanto bersama jajaran Opsnal Polsek Pasar Rebo Jaktim, antara lain.
Adapun sejumlah apotek atau toko obat yang dikunjungi petugas tersebut adalah
APOTIK GADI LAMBA
Jl. Raya TB. Simatupang Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jaktim.
APOTIK GENERIK
Jln. H. Hasan Rt. 02/09 Kel. Baru Kec. Pasar Rebo Jaktim.
TOKO OBAT KARIM.Jl. Pertengahan Rt. 02/09 Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jaktim.