Tribratanews – Anggota Polsek Matraman melakukan pronlem solving terkait dua warga Jl.Kebon Kelapa No. 13 RT 03 RW 10 Kel. Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, yang bersoal, pada Selasa (08-11-2022).
Dalam giat problem solving tersebut, dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Utan Kayu Selatan (UKS) H. A. Fadillah,SH, dan Babinsa UKS atas laporan Farhan Aji Solehudin terkait kasusnya dugaan pemerasan dengan terlapor PT. Mitsubishi.
Saat itu pelapor datang ke Bhabin UKS meminta untuk diselesaikan secara musyawarah, dan anggota Bhabinkamtibmas Fadillah pun merespon laporannya dan berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersoal tersebut.