Beroperasi Ditengah Penerapan PSBB, Polres Metro Jakut Amankan 21 Orang dari Panti Pijat

  • Bagikan

Tribratanews – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, mengamankan 21 orang dari sebuah tempat panti pijat yang masih beroperasi di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 14-28 September 2020.

Mirisnya, tempat pijat yang berada di wilayah Kelapa Gading tersebut ternyata juga menyediakan fasilitas plus-plus.

“Pada 21 September 2020 di salah satu Ruko di Gading Indah Blok 5 Nomor 21 Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara telah terjadi tindakan tempat usaha panti pijat T-Massage. Kita mengamankan 21 orang,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah.

Untuk memuluskan usaha tersebut, seorang supervisor berperan menghubungi sejumlah pelanggan melalui pesan singkat dan foto terapis. Saat pelanggan berdatangan kondisi ruko dibuat seolah-olah tidak ada aktivitas.

“Untuk jasa yang dikenakan pelanggan sebesar Rp 160.000 per 1 jam. Jika ada permintaan aktivitas cabul maka pelanggan harus membayar Rp 300.000,” ungkap Aries Fadillah.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang diantaranya merupakan pelaku terapis di tempat usaha tersebut, 9 orang lagi pembantu operasional, dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (1 supervisor dan 2 kasir) terkait kegiatan usaha eksploitasi seksual tersebut di tengah pandemi Covid-19.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *