Tribratanews, Jakarta – Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiyansyah kembali melaksanakan Jumat Curhat dengan Tokoh Masyarakat Ketua RW 01 Kel. Cijantung dan para Ketua RT 1 hingga 14, Toga, Tomas Kel. Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, pada Jumat (06-01-2023).
Giat Jumat Curhat yang berlangsung di Balai Kantor RW 01 Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur itu turut dijadiri Wakapolsek AKP Suhartanta
Lurah Cijantung Putro Teguh S, Kanit Bimmas AKP Riyanto,, Kanit Intelkam AKP A. E Sinaga, Panit Bimmas Ipda Bambang, Sekel Cijantung Ambar Gumilar, Bimmas Cijantung Aiptu Ronal, Panit Intelkam Aiptu Taufik, Banit Intelkam Aipda Subekti Antoro
Dalam kedatangan personil Polsek tersebut diterima oleh langsung oleh Ketua RW 01 Kel. Cijantung bapak Suhartoyo, berikut 14 Ketua RT beserta Staf serta Toga dan Tomas sekitar 30 orang.
Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan pesan kamtibmas Kapolsek juga menggelar diskusi kamtibmas dengan warga.
” Bahwa kehadiran kami dalam rangka Jumat curhat untuk mendengar secara langsung, mencatat dan mencari solusi permasalahan yg terjadi di lingkungan wilayah kel cijantung di bidang kamtibmas” ujar Kapolsek.
Sementara itu, warga dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang berada di tengah warga seperti permasalahan dilingkungan terkait KDRT bagiamana solusinya?
Kumudian terkait terjadi aksi tawuran di wilayah. Meminta pihak Polsek untuk membantu melakukan pemantauan ?. Ada indikasi anak remaja tawuran yang diakibatkan suka minum miras dan konsumsi Obat yang di jual di Toko Obat dan Kosmetik di wilayah Cijantung ?
Kemudian soal penangkapan pihak terkait harus melaporkan hak RT dan RW. Dan terkait dengan Informasi Pembuatan SKCK ?. Serta menanyakan mekanisme untuk mencabut laporan yang sudah dilaporkan ke Polsek.
Dari sejumlah pertanyaan itu Kapolsek menjelaskan, seperti terkait Kasus KDRT di Lingkungan. Kapolsek menjelaskan agar diupayakan peran RT & RW serta Bimmas setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Jika tidak ada jalan keluar, bisa melaporkan ke Polsek namun pihak kami memberikan jalan solusi dengan menerapkan restorasi justice (RJ) utk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak.
Terkait tawuran, apabila ada nak remaja RW 01 Kel. Baru terindikasi tawuran, kami Polsek siap turun dan mendatangi anak yang ikut terlibat aksi Tawuran. Dengan memberikan arahan dan bimbingan agar anak tersebut tidak ikut kembali tawuran,
Selanjutmya terkait dengan adanya para pedagang obat dan penjual miras yang ada di wilayah Cijantung, kami akan lakukan penyelidikan dan menindak apabila ditemukan pelanggaran.
Jika ada yang mengaku Polri melakukan penangkapan, agar di tanya dan cek surat tugas serta KTA nya dari institusi mana, apabila kurang yakin silahkan hubungi Bimmas atau Polsek setempat.
Untuk Pembuatan SKCK kata Kapolsek dilaksanakan secara Online, buka setiap Hari Senin s/d Jumat, Mulai Pukul 08.00 Wib s/d 12.00 Wib dengan Biaya 30 Ribu adapun untuk persyaratan SKCK Baru, fotocopy KTP, KK, Akte dan Pas Foto 4 X 6 Beground Merah
Selanjutmya terkait pencabutan laporan, apabila kedua belah Pihak sudah berdamai dan ingin mencabut laporan silahkan datang ke Polsek bertemu Tim Reskrim yang menangani dan kami akan layani dengan baik karena itu merupakan tujuan Polri dengan menerapkan Restorasi Justice.
Sebagimana diketahui, adapun kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan mewujudkan sosok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan mendengar, mencatat dan mencari solusi yang terjadi di lingkungan.