Berkas P21, Kasat Polairud Polres Sinjai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

  • Bagikan

Tribratanews.id – Kasat Polairud Polres Sinjai Akp Nompo, SH bersama anggotanya Kanit Gakkum Aiptu Ahmad Rivai, Aipda Hendra Cahyadi, Aiptu Andi Rukman, menyerahkan barang bukti dan tersangka pelaku bom ikan yang tertangkap tangan wilayah hukum perairan Polres Sinjai. Senin (16/1/2023).

Penangkapan pelaku yang dilaporkan oleh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, dengan pelaku bernama berinisial KR, HR, ID, setelah menerima P21 dari Kejaksaan Sinjai yang sudah menganggap bahwa berkas sudah lengkap.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Polairud Polres Sinjai Akp Nompo, SH menyampaikan bahwa masih ada masyarakat kita belum tahu dampaknya sangat besar bahwa menangkap ikan menggunakan bahan peledak berupa bom atau potasium (bius) yang dapat merusak tumbuh karang tempat ikan bertelur.

“Menggunakan bahan peledak menangkap ikan bisa membunuh semua bibit ikan yang kecil atau biodata laut yang lain. Ujarnya.

“Bagaimana nanti anak cucu kita kelak kalau kita menangkap menggunakan bahan peledak atau potasium, kita tahu bersama bahwa mata pencaharian masyarakat Sinjai sebagian hidup dari nelayang kalau kita menangkap dengan cara yang kurang ramah lingkungan bagaimana kelangsungan hidup. Jelasnya.

Kasat Polairud Polres Sinjai Akp Nompo, SH harapan agar kedepannya, mudah mudahan tidak ada lagi yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Harapnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp Nompo, SH membenarkan bahwa Sat Polairud Polres Sinjai menangani kasus bom ikan, yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sinjai dan sudah dinyatakan lengkap atau P21, ini sebagai pembelajaran bagi warga yang menangkap ikan yang kurang ramah dengan lingkungan supaya kedepannya tidak ada lagi yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *