Tribratanews – Unsur Tiga Pilar Kec. Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 kembali melakukan Operasi Yustisi pembagian masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 pelaksanaan PPKM Level II sesuai Pergub No. 3 Tahun 2021, pada Jumat (21-01-2022).
Operasi itu dilakukan di. Jl. Bekasi Timur Raya depan stasiun Klender Jatinegara Kaum Pulogadung, (Stasioner), serta di Jl. Bekasi Timur Raya, (Mobile), Jl. Pangeran Jayakarta, (Mobile) Jl. Alu – Alu (Mobile) dan di Jalan Rawamangun Muka (Mobile).
Panit Reskrim Polsek Pulugadung, Ipda Ritar Hutagaol, yang memimpin operasi itu mengerahkan 18 personel gabungan Polri, Satpol PP, dan Dishub dibawah kendali Kapolsek Pulogadung Kompol David Ricardo Hutasoit, S.T., M.H., S.I.K., M.I.K.
Nampak hadir, Kasihumas Ipda Hadi Birowo, Panit Sabhara, dan Aiptu Cahyadi, Aiptu Yudis Darmawan.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan ProKes Covid-19 dan memakai masker untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Pulogadung.
Dalam operasi itu, petugas memberikan teguran lisan kepada 11 orang, teguran tertulis 6 orang, dan membagikan masker sebanyak 500 pcs.