Tribratanews – Seorang suami berinisial W (43) yang tinggal di Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur nekat menghabisi istrnya inisial SS (29) hinggga tewas.
Motif pembunuhan ini karena sang suami merasa sakit hati, karena istrinya minta izin untuk menikah lagi.
Hal tersebut disampikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat menggelar pres release di Mapolres Jaktim, Jumat (21-01-2022).
“Adapun pembunuhan dilatar belakangi karena korban ijin akan menikah lagi,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Duren Sawit dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur.
Lebih jauh Kapolres melanjutkan, peritiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini terjadi pada Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 02.30 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan cara menduduki korban yang sedang tidur terlentang.
Lalu pelaku membekap hidung dan mulut korban selama 20 menit sampai dengan korban meninggal dunia.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa (satu) seprai motip kembang warna merah muda. 1 kain sarung warna sarung warna hijau. 1 buah Sweater warna putih yang ada noda darahnya dan 1 buah buku nikah.
Atas perbuatanya itu, kini pelaku yang telah berhasil ditangkap menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dan yang bersangkutan di jerat Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 338 KUHP.