Tribratanews – Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan Penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim kembali digelar oleh petugas gabungan.
Sebanyak 27 personel gabungan dalam kegiatan itu, memberikan imbauan yang selalu mengenakan masker, kebiasaan cuci tangan dgn air dan sabun / handsanitizer menjaga jarak minimal 1Meter.
Iptu Jajang Sutisna selaku Panit Binmas Polsek Ciracas yang memimpin operasi tersebut menyasar lima lokasi yakni di Terbus Kp Rambutan dan Jl Raya Bogor.
Jl Makmur Rw 02 Susukan, Jl Raya Penganten Ali Depan Kecamatan Ciracas, Jl Persahabatan Rt 10/08 Kdw, Jl Raya Lapangan Tembak Cibubur.
Adapun hasil keseluruhan giat operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan penerapan PSBB Wilayah Kecamatan Ciracas tersebut petugas memberikan sanksi sosial kepada 10 orang, dan menegur 22 orang tidak memakai masker.