Polisi Sita Miras Ilegal dari Sebuah Toko Minuman di Pasar Induk Kramatjati

  • Bagikan

Tribratanews, Jakarta – Polsek Kramatjati Resor Metro Jakarta Timur, kembali menyita minuman keras ilegal saat melakukan operasi Cipta Kondisi, pasa Selasa (18-04-2023) siang.

Ipda Solikhin bersama 10 personel lainnya menyita minuman itu dari sebuah toko minuman di Pasar Induk Kramat Jati Kel. Tengah Kec. Kramatjati Jakarta Timur.

Dari toko milik inisial AD tersebut, polisi mengamankan tiga botol Miras. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan  pembinaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *