Tiga Pilar Matraman Gelar Operasi PPKM di Malam Minggu, Sejumlah Pelanggar Ditegur

  • Bagikan

Tribratanews – Tiga pilar Kecamatan Matraman, kembali melakukan apel operasi cipta kondisi dan yustisi, dalam rangka penindakan pelanggar protokol kesehatan PPKM Level-2 Covid-19 tingkat Kec. Matraman di halaman Polsek Matraman,Jaktim, Sabtu (22-01-2022) malam.

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro, dan mengerahkam 37 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Mitra Jaya.

Hadir juga, Wakapolsek Matraman AKP Sumardi SH, Kanit Reskrim AKP Salomo, Kanit Intelkam Iptu Wahyu Wibowo SH, Kanit Provost Ipda Hadi Bagus T, Kapolsubsektor utan kayu Iptu Maulana S, Panit Reskrim Iptu Mursanto, Panit Samapta Ipda Sugiyanto, Babinsa Serda Bukhori dan Danru Pol PP Sarno.

Kapolsek Matraman dalam arahnnya menyampaikan apel tersebut dilakukan untuk melaksanakan operasi Cipkon dan yustisi dalam penerapan protokol kesehatan covid 19 di Matraman, serta untuk mengantisipasi adanya tawuran warga.

“Semoga malam ini wilayah Matraman tetap aman,” ujar Kapolsek Matraman.

Kapolsek melanjutkan dalam operasi itu agar dilakukan imbauan sesuai protokol kesehatan dengan 6M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan menghindari makan bersama di karenakan virus covid 19 masih ada dalam rangka PPKM level 1.

Usai apel, digelar patroli mobile antisipasi guantibmas, 3C di wilayah Matraman. Diantaranya di Kedai Kopitro di jl. Slamet Riyadi rw 04 Kel. Kebon manggis diberikan himbauan dikarenakan tidak mematuhi prokes covid-19.

Kedai muda mudi di Jl. Pisangan baru tengah rw 14 Kel. Pisangan baru diberikan himbauan di karenakan tidak mematuhi prokes covid-19. Jembatan kuning antisipasi cakar2 an warga dan guantibmas Jl. Slamet Riyadi Rw 04 Kel. Kebon manggis.

Kemudian di Samping Tol Jatinegara Jl. Ahmad yani Kel. Pisangan baru antisipasi 3C dan guantibmas dan Cafe Idaman Jl. Ahmad yani Kel. Utan kayu selatan Kec. Matraman (tutup).

Dalam operasi itu, sedikitnya petugas memberikan imbauan di dua lokasi, karena melakukan pelanggaran jam operasional oleh pelaku usaha warung makanan, serta adanya kerumunan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *