Tribratanews, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan, di wilayah Pademangan Jakarta Utara dan menangkap dua tersangka pelaku.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi SH, SIK, MSI menyampaikan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gor Pademangan Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan, pada Minggu tanggal 14 Mei 2003 sekira Pukul 00.00 WIB.
“Dimana dua tersangka pelaku pengeroyokan inisial SIP (19) dan MIS (19) berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek Pademangan didampingi oleh Waka Polsek AKP Siallagan, SH dan Kanit Reskrim Iptu I Gede Gustiana SWK, STK, SIK di Mapolsek Pademangan saat menggelar pres release Jumat (19-05-2023).
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 14 Mei 2003 sekira Pukul 00.00 WIB, saat itu korban bersama-sama dengan saksi Ari sedang menunggu temannya untuk bermain bola di Gor Pademangan.
Lalu pada saat itu teman pelaku berinisial SIP menegur korban karena dia tidak suka korban dekat dengan saksi Nazwa. Setelah itu pelaku berinisial SIP mengeluarkan senjata tajam berupa Celurit dan mengacungkan kepada korban.
“Kemudian teman-teman pelaku berinisial SIP dan pelaku berinisial MIS mengeroyok korban dan melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban dibawa ke RSUK Pademangan dan di Rujuk ke RS Tarakan guna dilakukan pertolongan medis terhadap korban luka.
Sementara itu, pihak kepolisian yang mendaptkan laporan itu langsung memburu pelaku. Dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah celurit warna emas.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat.