Warga Susukan Curhat Soal Penanganan KDRT Bersama Kasat Samapta Polres Jaktim di Acara Jumat Curhat

  • Bagikan

Tribratanews, Jakarta – Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Kompol Capt H Hendra Wijaya S.ST M.Mar didampingi Kapolsek Ciracas Kompol Budiyono S.H. MM kembali berdiskusi bersama warga soal kamtibmas di acara Jumat Curhat yang digelar oleh Polres Metro Jaktim, di Jln H Baping RT 10 RW 06 Kel Susukan Kec Ciracas Jakarta Timur, pada Jumat (16-06-2023).

Seperti biasa, Giat “Jum’at Curhat Polda Metro Jaya” ini dilakukan dalam rangka untuk mendengar, mencatat, dan mencari solusi seputar persoalan kamtibmas di lingkungan tersebut.

Pada kesempatan itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta timur menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan masyarakat Jum’at Curhat Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk silaturahim antara Polri dengan warga masyarakat.

“Agar terjalin hubungan yang baik dan dapat bekerjasama untuk memelihara Harkamtibmas di wilayah Rw 06 Kel. Susukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, warga serta Ketua Rw, RR dan PKK hadir dalam giat itu mengajukan sejumlah pertanyaan. Seperti Ibu Karnati kader PKK RW 06 Kel Susukan, menanyakan, apakah boleh atau tidak kalau ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai tetangga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Pihak Kepolisian yang menanggapi pertanyaan itu, menyampikan, tetangga bila melihat kejadian (KDRT) boleh melaporkan ke kepolisian terdekat atau bisa ke call center 081399392030 Polres Jaktim

Tidak itu saja, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Kompol Capt H Hendra Wijaya juga mengajak warga untuk meningkatkan keamanan lewat melakukan ronda malam atau patroli wilayah guna mengantisipasi pencurian di wilayah Kel Susukan.

“Antisipasi kejahatan pencurian kendaraan dan harus dipasang kunci ganda, tindak tegas pelaku tawuran yang memenuhi unsur,” imbuhnya.

Dengan kehadiran polisi tersebut, warga RW 06 mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Timur dan Polsek Ciracas selama ini melaksanakan Patroli polisi ke jalan raya maupun ke gang gang dan kepemukiman warga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *