Tribratanews – Kepolisian Sektor Ciracas, melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19 dan penerapan PPKM Level Dua Wilayah Kecamatan Ciraca, Jaktim, Selasa (25-01-2022).
Dalam giat itu anggota memberikan imbauan, selalu mengenakan masker, membiasakan cuci tangan dengaan air dan sabun / handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1Meter.
Sebanyak 32 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub yang terlibat dalam giat itu menggelar operasi di lima lokasi yang dipimpin oleh Panit Intelkam Ipda Simson L.
Diantaranya, di Jl.Raya Bogor Km.21 Kel.Rambutan, Jl.Pule Kel. Susukan, Jl.H.Baping Kel.Ciracas Kel.Ciracas Kel. Ciracas, Jl. Dahlia Kel.KDW dan di Jl.Lap.Tembak Kel.Cibubur.
Adapun Hasil Keseluruhan Giat Ops Yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan Penerapan PSBB Wilayah Kecamatan Ciracas itu, memberikan sanksi sosial kepada 14 orang dan menegur 25 orang.