Tribratanews – Telah dilaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 dan pelaksanaan PPKM Level 2, Unsur Tiga Pilar Kec. Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kec. Pulogadung Jaktim, pada Selasa (25-01-2022).
Operasi itu dilakukan di lima lokasi, diantaranya di Jl. Raya Bekasi Timur. *(Mobile), Jl. Pemuda. (Mobile), Jl. Layur. (Mobile), Jl. Cipinang Timur. (Mobile), dan di Jl. Bekasi Timur Raya/ Kolong Fly Over Cipinang. (Stasioner) dibawah kendali Kapolsek Pulogadung Kompol David Richardo Hutasoit, ST, MH, S.I.K, M.I.K.
AKP Setija Widijanto SH yang memimpin kegiatan itu dan didampingi Kapolsub Sektor Pemuda Aiptu Ivan Purnomo SH mengerahkan sejumlah personel gabungan Polri, Satpol PP, TNI dan Dishub.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan ProKes Covid-19, supaya tidak terpapar dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Pulogadung,” jelasnya.
Dalam operasi itu, warga yang kedapatan melakukan pelanggaran saat dilakukan Yustisi Stasioner dan Mobile, memberikan teguran tertulis kepada 18 orang, kerja sosial 18 orang dan membagikan sejumlah masker kepada warga.