Tribratanews – Kapolsubsektor Pasar Induk beserta personil Polsek Kramatjati lainnya melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 2 di wilayah hukum polsek kramatjati jaktim, pada Senin (24-01-2022) malam.
Operasi itu dilakukan belasan petugas gabungan Polri dan Satpol PP, untuk mengtisipasi tempat berkerumun warga / masa (Mall, Pasar Tradisional, Restoran, Coffe Cafe, Warung dan Kaki Lima)
Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dengan rute, Jl.Raya Inpres ~ Jl.Raya Bogor ~ Jl.Mayjen Sutoyo ~ Jl.Raya Bogor ~ Finish, Mako Polsek Kramatjati.
Petugas memberikan tindakan teguran lisan kepada pemilik warung, kedai / warga agar tetap mematuhi Protkes Covid-19.
Usai melakukan operasi PPKM anggota Polsek Kramatjati juga melakukan operasi cipta kondisi antisipasi tawuran serta guantibmas lainnya di wilayah Polsek Kramatjati Jaktim.
Kegiatan itu dipimpin oleh Ipda Teguh dengan kuat 7 Personil, dengan sasaran lokasi rawan seperti di Jl.Mayjen Sutoyo san Jl.Dewi Sartika.