Tribratanews – Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial RZH terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas Iptu Mangiring Silaen mengungkapkan, RZH yang masih duduk dibangku SD Kelasa 6 diamankan dari Jalan Iman Barat RT.04/05 Kel..Cibubur kec. Ciracas Jaktim, pada Rabu, 26 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
“Diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pedang lipat bergagang besi warna hitam berikut sarungnya warna hitam,” jelas Iptu Mangiring Silaen.
Lebih jauh Mangiring menjelaskan, yang bersangkutan diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok remaja yang sedang kumpul di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas informasi itu, kemudian oleh Panit Reskrim dan anggota Reskrim menindak lanjuti dan merenposnya dengan berangkat ke TKP.
Setiba di lokasi, benar sekelompok remaja sedang kumpul kumpul dengan maksud untuk tawuran.
oleh Anggta Unit Reskrim melakukan penggeledahan, dan salah satu pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.
“Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang buktinya serta kelompok remaja yang lain dibawa ke Polsek Ciracas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain memanggil keluaraga tersangka, pihak kepolisian mengirim tersangka ke Balai Rehabilitasi sosial Anak memerlukan perlindungan khusus (BRSAMPK) Handayani Cipayung Jaktim.