Tribratanews – Anggota Unit Reskrim Polsek Ciracas, Resor Metro Jakarta Timur, kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam.
Pemuda pengangguran inisial RRA (17) ditangkap petugas pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Fly Over Pasar Rebo, Jl. Raya Bogor Kel. Susukan Kec. Ciracas, Jaktim.
“Pelaku tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis Clurit dengan maksud untuk digunakan tawuran,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP M Silaen.
Kanit Reakrim melanjutkan, yang bersangkutan diamankan berawal dari informasi warga, bahwa di TKP akan terjadi tawuran.
Berbekal informasi itu, anggta Patroli dan anggota Unit Reskrim Polsek Ciracas berangkat ke TKP. Setelah di lokasi, anak anak sekolah ternyata sudah berkumpul untuk melakukan tawuran.
Dari keterangan saksi, seorang pelaku tawuran yang turun dari sepeda motor datang memegang clurit dengan tangan kanannya. Tak ayal petugas pun membubarkan tawuran dan memburu pelaku.
Selanjutnya oleh anggota berhasil mengamankan pelaku, lalu dibawa ke Polsek Ciracas. Berikut barang bukti clurit guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.