Tribratanews, Jakarta – Kepolisian Sektor Jatinegara, melakukan pengamanan penetapan oleh Juru Sita Pengadilan Jakarta Timur dan penyerahan aset milik RS Premier Jatinegara kepada penggugat, di Halaman Rumah Sakit Premier Jatinegara Kel. Balimester Kec Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (21-08-2023).
Sebelum dilaksanakan pengamanan, terlebih dahulu dilakukan apel yang dipimpin oleh Waka Polsek Jatinegara AKP Joko Witono, S.Sos, MM dengan melibatkan personil sebanyak 22 personil.
“Siang hari ini kita melaksanakan pengamanan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam hal ini kita Kepolisian sebagai fungsi keamanan dan menengahi antara kedua belah pihak dan kita tidak memihak salah satu yang bersengketa,” jelas Waka Polsek saat pimpin apel pengamanan.
“Mengingat ini adalah Rumah Sakit yang sangat padat pengunjungnya maka kita prioritaskan agar para pengunjung tidak terganggu oleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” sambung Waka Polsek Jatinegara.
Adapun rangkaian kegiatan, Jam 11.15 wib Tim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebanyak 6 orang tiba di lokasi yang di sengketakan langsung didampingi oleh pengacara penggugat dari Palmer Situmorang,SH, MH, PHD dan pihak RS Premier Jatinegara.
Tim Juru Sita membacakan surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan nomor 4/2023Eks/PN.JKT.Tim Jo No. 239PDT.G/2017/PN.JKT.TIM Jo no. 680/PDT/2020PT.DKI Jo no. 2235K/PDT/2022. yang isinya menyita sebidang tanah seluas 1.600M2.
Pihak RS Premier Jatinegara menyetujui tentang penetapan tersebut dan menandatangani berita acara penetapan. Jam 11.30 WIB kegiatan selesai dalam situasi aman dan kondusif.