Tribratanews – Polsek Ciracas kembali lakukan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dan penerapan PPKM level 2 wilayah Kecamatan Ciracas Jaktim.
Dalam Kegiatan itu, petugas lakukan dengan memberikan imbauan berupa, selalu mengenakan masker, kebiasaan cuci tangan dengan air dan sabun handsanitizer, menjaga jarak minimal 1meter.
Kuat personil yang dilibatkan sebanyak 27 orang, terdiri dari Polri, Satpol PP, TNI, dan Dishub, dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu E. Rizal digelar di lima lokasi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Diantaranya operasi tersebut dilakukan di Terbus Kp Rambutan dan Jl Raya Bogor, Jl Makmur Rw 02 Susukan, Jl Raya Penganten Ali Depan Kecamatan Ciracas, Jl Persahabatan Rt 10/08 Kdw dan Jl Raya Lapangan Tembak Cibubur berhasil menjaring sejumlah pelanggar.
Adapun hasil keseluruhan operasi yustisi dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid 19 dan Penerapan PSBB Wilayah Kecamatan Ciracas itu, petugas memberikan sanksi sosial kepad 14 orang dan menegur 25 orang karena tidak memakai masker.