Tribratanews – Kepolisian Sektor, Kramatjati, melakukan operasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 2 di wilayah hukum Polsek Kramatjati Jaktim, pada Senin (01-02-2022).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kramatjati Restro Jaktim Kompol Hj.Tuti Aini,Sh.Msi, didampingi Kanit Intelkam AKP Abdurrahman dan 13 personel lainnya gabungan Polri dan Satpol PP.
Operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tempat berkerumunnya warga / masa (Mall, Pasar Tradisional, Restoran, Coffe Cafe, Warung dan Kaki Lima) dengan melakukan patroli mobile.
Patroli kewilayahan dengan rute Jl.Raya Inpres ~ Jl.Raya Bogor ~ Jl.Mayjen Sutoyo ~ Jl.Raya Bogor ~ Finish Mako Polsek Kramatjati.
Hasil pelaksanaan dalam kegiatan telah memberikan tindakan teguran lisan kepada pemilik warung, kedai / warga agar tetap mematuhi Protkes Covid-19. Patroli selesai seluruh Personil dilanjutkan dengan Patroli Kewilayahan antisipasi Guantibmas.