Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai Setelah Dimediasi Polsek Pasar Rebo

  • Bagikan

Tribratanews -Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Iptu Sri Yatmini, S.H. melakukan mediasi kasus pengeroyokan antara Agus Martua Tampubolon dengan Marten, pada Senin (01-02-2022).

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Dan kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan masing-masing.

Adapun hasil mediasi tersebut;

(1) Telah terjadi kesepakatan damai antara pihak yang bertikai/ saling lapor

(2) Pihak yang bertikai saling memaafkan dan tidak saling mendendam disertai saling bersalaman dan berpelukan.

(3) Pihak yang bertikai membuat pernyataan perdamaian yang dituangkan di dalam surat perdamaian.

(4) Kedua belah pihak telah mencabut Laporan pengaduannya dan telah mengembalikan surat tanda terima bukti laporan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *