Tribratanews – Sejumlah warga di Pulogadung yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 diberi teguran dan sanksi sosial oleh petugas saat menggelar operasi yustisi, pada Selasa (02-02-2022).
Sedikitnya ada 16 orang yang diberikan teguran secara tertulis dan sebanyak 7 orang teguran lisan agar warga tersebut selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid saat ini.
Selain memberi sanksi, petugas yang terlibat dalam operasi itu, juga membagikan 500 masker kepada warga yang melintas secara cuma-cuma.
Operasi yustisi pembagian masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, Pelaksanaan PPKM level II Pergub No. 3 Tahun 2021 dilakukan oleh unsur Tiga Pilar Kec. Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kec. Pulogadung Jaktim.
Diantaranya, Jl. Bekasi Timur depan Stasiun Klender, Jl. Cipinang Baru Raya, Jl. Pangeran Jayakarta, Jl. Alu – Alu, Jl. Persahabatan Timur, Kapolsek Pulogadung, Kompol David Ricardo Hutasoit, ST, MH, SIK, MIK.
Operasi itu dipimpin oleh Kapospol Pertokoan Pulomas, Iptu Frizal, Sh, didampingi Panit Sabhara Ipda Sunardi, Aiptu Barsim Sembiring, SH dan tiga pilar lainnya TNI Satpol PP dan Dishub.
Maksud dan tujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan ProKes Covid-19 dan memakai masker agar supaya tidak terpapar dan mencega penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Pulogadung.