Tribratanews – Operasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 2 di wilayah hukum polsek kramatjati jaktim kembali dilakukan padaa) Kamis (02-02-2022).
Kapolsek Kramatjati Restro Jaktim Kompol Hj.Tuti Aini memerintahkan Kanit Samapta AKP Sugianto beserta Personil Polsek Kramatjati Jakarta Timur lainnya.
Kuat Personil dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Level 2 sekitar 11 personil gabungan Polri dan Satpol PP dengan sasaran antisipasi tempat berkerumunnya warga / masa (Mall, Pasar Tradisional, Restoran, Coffe Cafe, Warung dan Kaki Lima)
Operasi dilakukan dengan mobile, dan hsil pelaksanaan dalam kegiatan telah memberikan tindakan teguran lisan*l kepada pemilik warung, kedai / warga agar tetap mematuhi Protkes Covid-19.
Patroli selesai seluruh Personil dilanjutkan dengan Patroli Kewilayahan antisipasi Guantibmas.