Tribratanews – Dalam rangka persiapan pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi eks Pasar Gembrong Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur, Tiga Pilar Kecamatan Jatinegara menggelar rapat kordinasi.
Rapat yang digelar diruang rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Jatinegara itu dihadiri Wakil Camat Jatinegara, Ibu Endang Kartika, Wakapolsek Jatinegara, Akp Suawartono, Sh, Yang Mewakili Danramil, Peltu Osben Tambun.
Panit Binmas, Setio Prabowo, Manpol Pp Walikota, Agustinus, Lurah Cipinang Besar Utara, Ibu Evi, Kasatpel PP CBU, Dianto, S, Kasatpel Dishub,Agustang, PT KKDM, Adi Kurnia, Pt Waskita K.
Dalam rapat itu, pihak PT. KKDM selaku pengelola lahan dari Kementerian PUPR telah memberikan izin kepada Kecamatan Jatinegara untuk melakukan penertiban penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lokasi Eks Pasar Gembrong yang berada di RW. 01 dan RW. 02 Kel. Cipinang Besar Utara.
Adapun langkah pertama yang akan dilakukan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan kepada para Pedagang kaki lima.
Namun jka himbauan tidak digubris maka penertiban akan dilaksanakan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan tidak ada lokasi pemindahan sementara.