Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur Kecamatan Sinjai Timur Naik Ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan

Tribratanews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur telah mengalami perkembangan setelah tahap penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10/2023), Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 / X /2023 / SPKT Res Sinjai, tanggal 27 Oktober 2023.

Atas dasar Laporan Polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Menurutnya, proses penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk laporan analisis dari ahli psikologi.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika seorang murid SD diduga korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru. Dan Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan terlebih dahulu telah dilakukan gelar perkara pada hari Senin (29/4/24) yang dipimpin Kapolres Sinjai dan dihadiri Wakapolres Sinjai, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini tengah mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus tersebut. jelasnya.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menuturkan bahwa kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini.

“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan semua langkah hukum akan dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *