Tribratanews.id – Penanganan kasus demo anarkis di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang ditangani Sat Reskrim Polres Sinjai semua tersangka masih dilakukan penahanan.
Aksi demonstrasi tanpa ijin yang berujung ricuh di KPU Sinjai pada hari Sabtu 2 Maret 2024 lalu yang terdiri dari warga Desa Kassi Buleng, menuntut penolakan perhitungan suara ulang KPU Sinjai untuk Dapil 3 Kecamatan Sinjai Selatan dan Kecamatan Sinjai Borong.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE., M.Si.,MH menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus demo anarkis ini, Sat Reskrim Polres Sinjai menangani 7 (tujuh) Laporan Polisi dan telah menetapkan tersangka 8 (delapan) orang berinisial lel. AM, lel. AK, lel. AE, lel. MJ, lel. FI, lel. JA, lel. KM dan perm. RI, yang semuanya beralamat Desa Kassi Buleng, Kec. Sinjai Borong.
Saat ini kasus tersebut 3 (tiga) telah P21 dan sudah tahap II yakni Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / III/2024/SPKT / Res Sinjai, tanggal 2 Maret 2024 atas nama tersangka berinisial lel. AM, dengan nomor P21 B-617/P.4.31/Eku.1/04/2024, tanggal 29 April 2024.
Kedua yang P21 yakni Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 /III/2024 SPKT / Res Sinjai, tanggal 2 Maret 2024 atas nama tersangka berinisial lel. AE, dengan nomor P21 B-619/P.4.31/Eku.1/04/2024, tanggal 29 April 2024.
Selain itu, yang P21 yakni Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / III/2024 SPKT / Res Sinjai, tanggal 2 Maret 2024 atas nama tersangka berinisial lel. AK, dengan nomor P21 B-622/P.4.31/Eku.1/04/2024, tanggal 29 April 2024.
Sedangkan untuk empat laporan Polisi dengan tersangka berinisial lel. MJ, lel. FI, lel. JA, lel. KM dan perm. RI, berkasnya P.19 dalam perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan berkasnya diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat berkasnya akan P21 juga. jelasnya.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan semua langkah hukum akan dijalankan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedur. pungkasnya