Tribratanews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sinjai Timur telah mengalami perkembangan dalam tahap penyidikan, Satuan Reskrim Polres Sinjai telah menetapkan tersangka.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa
peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada hari Selasa (24/10/2023), Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 / X /2023 / SPKT Res Sinjai, tanggal 27 Oktober 2023.
Atas dasar Laporan Polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tersangka atas nama berinisial lel. FR.
Penetapan tersangka ini diungkapkan Kapolres Sinjai saat release hari ini Jum’at (17/5/24), yang menjelaskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan dan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai. jelasnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menuturkan bahwa kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini.