Tribratanews.id – Dua kasus miras jenis Ballo yang ditangani oleh Satuan Samapta Polres Sinjai kembali memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai terhadap tersangka pada hari Kamis 06 Juni 2024.
Salah satu kasus melibatkan lelaki berinisial TW (43) tahun, beralamat di Dusun Bonto Penno, Desa Mattunreng Telue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar Rp. 1.000.000,-.
Kasus kedua melibatkan lelaki berinisial JG (49) tahun, beralamat di Dusun Bonto Penno, Desa Mattunreng Telue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 hari dan atau denda sebesar Rp. 500.000,-.
Penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik, mengatakan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras. “Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya. Kamis (6/6/2024).
Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya. “Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.