Tribratanews.id – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH berhasil amankan diduga pelaku Pencurian di Kantor Dinas Perhubungan, jalan Bulu Pattuku, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Jum’at 07 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan 2 orang lelaki yang diduga pelaku pencurian berinisial lel. MY, (35) tahun dan lel. SH, (34) tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, dan berprofesi sebagai honorer di Kantor dinas Perhubungan Sinjai. ujarnya
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 152 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 07 Juni 2024 atas nama pelapor Hayung Bin M. Rusli dan korban Kantor Dinas Perhubungan, yang terjadi pada hari Jumat (7/6/24) sekitar pukul 03.00 wita, TKP di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
“Awalnya saksi lel. FH, membuka gudang dengan maksud mencari barang dan menemukan lampu PJU Led sebanyak 18 biji tidak ada di dalam gudang tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi ini, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku kemudian tim resmob mendapatkan informasi, Jum’at (7/6) pukul 19.00 wita, terduga pelaku sedang berada diKantor Dinas Perhubungan, sehingga tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan lel. SH, dan dilakukan pengembangan dan juga diamankan lel. MY, tanpa perlawanan.
Adapun hasil interogasi terhadap pelaku lel. SH dan lel. MY mengakui mengambil barang inventaris berupa lampu PJU LED digudang Kantor Dinas Perhubungan Kab. Sinjai Sebanyak 15 (lima belas) biji kemudian di jual ke pengumpul barang rongsokan dengan harga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah.
Adapun Barang Barang Bukti masih dalam pencarian, selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.